Posted on November 9, 2007 by kunami
Prinsip Dasar
GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah: [...]
Filed under: GCG | Leave a Comment »
Posted on November 6, 2007 by kunami
Oleh Erman Radjagukguk
Ketika UU Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960 lahir, penduduk Indonesia saat itu masih berjumlah sekitar 80 juta orang, dengan orientasi pembangunan masih sebagai ne-gara agraris. Padahal, ada dua hal pokok yang harus dipikirkan saat ini, yakni bagai-mana Undang-undang Agraria ini dapat mendorong industrialisasi, namun tetap men-jaga ke-pen-tingan masyarakat banyak, golongan lemah, serta [...]
Filed under: agraria | Leave a Comment »
Posted on November 6, 2007 by kunami
oleh :
Kolonel Ctp Drs. Umar S. Tarmansyah, Peneliti Puslitbang SDM Balitbang Dephan
Putusan Mahkamah Internasional/MI,International Court of Justice (ICJ) tanggal 17-12-2002 yang telah mengakhiri rangkaian persidangan sengketa kepemilikan P. Sipadan dan P. Ligitan antara Indonesia dan Malaysia mengejutkan berbagai kalangan. Betapa tidak, karena keputusan ICJ mengatakan kedua pulau tersebut resmi menjadi milik Malaysia.Disebutkan dari [...]
Filed under: internasional | Leave a Comment »
Posted on November 6, 2007 by kunami
oleh :
Iskatrinah SH, Mhum., Dosen Unwiku Purwokerto
Gagasan tentang penyelenggaraan kekuasaan yang baik, dari aspek historis di bawah ini, terdapat dua pendekatan; personal dan sistem. Secara personal telah dimulai pada masa Plato. Menurutnya, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan secara paternalistik, yakni para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi [...]
Filed under: administrasi negara | Leave a Comment »
Posted on November 6, 2007 by kunami
Proses beracara dalam Pengadilan Perdata diatur dalam HIR dan uu No 14 tahun 1970, yang mencakup:
TAHAPAN-TAHAPAN DALAM PERADILAN PERDATA:
A. TAHAP ADMINISTRATIF
a. Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang
Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri yang berhak untuk memeriksa perkara adalah:
(1) [...]
Filed under: hukum acara | Leave a Comment »
Posted on November 6, 2007 by kunami
LEX INTENDIT VICINUM VICINI FACTA SCIRE
“Hukum bermaksud atau menganggap bahwa seseorang mengetahui apa yang dilakukan oleh orang lain dalam satu lingkungan”
AFFIRMATI, NON NEGANTI ICUMBIT PROBATIO
“Alat bukti terletak terhadap mereka yang membenarkan, bukan pada mereka yang menyangkal”
COMMUNE VINCULUM
“Dalam hukum Inggris lama berarti ikatan yang sama atau kebersamaan”
CAPITE MINUTUS
“Dalam hukum perdata common law yaitu seseorang yang telah [...]
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »
Posted on November 6, 2007 by kunami
Good Governance
Sejak tumbangnya rezim Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi, istilah Good Governance begitu popular. Hampir di setiap event atau peristiwa penting yang menyangkut masalah pemerintahan, istilah ini tak pernah ketinggalan. Bahkan dalam pidato-pidato, pejabat negara sering mengutip kata-kata di atas. Pendeknya Good Governance telah menjadi wacana yang kian popular di tengah masyarakat.
Meskipun kata [...]
Filed under: GCG | Leave a Comment »
Posted on November 6, 2007 by kunami
Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
I. Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap [...]
Filed under: hukum acara | Leave a Comment »