Oleh Erman Radjagukguk
Ketika UU Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960 lahir, penduduk Indonesia saat itu masih berjumlah sekitar 80 juta orang, dengan orientasi pembangunan masih sebagai ne-gara agraris. Padahal, ada dua hal pokok yang harus dipikirkan saat ini, yakni bagai-mana Undang-undang Agraria ini dapat mendorong industrialisasi, namun tetap men-jaga ke-pen-tingan masyarakat banyak, golongan lemah, serta [...]
Filed under: agraria | Leave a Comment »